Bahwa dalam rangka Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XI dan Hari Kesatuan Gerak PKK ke 42 Tahun 2014 maka Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Jenggirat Tangi UMKM Ponorogo Carnival 2014 untuk menumbuhkan semangat kegotong royongan di masyarakat maka setiap Dinas dan Kecamatan se Kabupaten Ponorogo diwajibkan untuk menggelar Stand Pameran Produk Unggulan dari masing-masing daerahnya. Kecamatan Ngrayun juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan memamerkan dan menjual produk asli dari masyarakat Kec. Ngrayun diantaranya Tempe Mentah , Gula Aren, Sari Cincau Murni Janggelan, Sangkar Burung, Dodol Janggelan, Aneka Kripik/ Jajanan dari Kelompok "Wahyu Mulia ", Kolong Klitik serta masih banyak lagi hasil khas dari Kec.Ngrayun.
Tampilkan postingan dengan label Pemberdayaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemberdayaan. Tampilkan semua postingan
Jumat, 13 Juni 2014
Sabtu, 07 Juni 2014
BBGRM 2014
PARTISIPASI PEMERINTAH KECAMATAN NGRAYUN BEKERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN NGRAYUN DAN TP PKK KECAMATAN SERTA TP PKK DESA
Kamis, 27 Februari 2014
Musrenbang Integrasi Kecamatan Ngrayun Tahun 2014
Hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 bertempat di Balai Pertemuan Kantor Camat Ngrayun telah diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) yang berintegrasi dengan Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan PNPM - Mandiri perdesaan tingkat Kecamatan Ngrayun tahun 2014 .
Berikut Hasil Musrenbang 2014 Kecamatan Ngrayun untuk Usulan Kegiatan Pembangunan Tahun 2015 :
Download Versi Exel disini
Rabu, 26 Februari 2014
Daftar Usulan Kegiatan Pembangunan 2015
Berikut ini kami sampaikan daftar usulan kegiatan pembangunan tahun 2015 yang sudah
masuk ke Kantor Camat Ngrayun sampai dengan hari ini dan akan dibahas
pada Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan ( Musrenbang ) Tahun 2014 .
Sabtu, 01 Februari 2014
Presiden Teken UU Desa, Perangkat Desa Kini Dapat Gaji dan TunjanganTetap
Setelah disetujui oleh DPR-RI dalam rapat paripurna
pada 18 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15
Januari 2014 lalu, telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Sebelumnya, dalam proses persetujuan di DPR-RI,
pembahasan terhadap materi Undang-Undang Desa itu memakan waktu
bertahun-tahun.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa;
Penataan Desa; Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Hak
dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Keuangan Desa dan Aset Desa;
serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Dalam
UU ini disebutkan, desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota, terdiri
atas Desa dan Desa Adat sesuai dengan penyebutkan yang berlaku di
daerah setempat.
Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menurut Pasal 7 UU ini,
dapat melakukan penataan desa, yang meliputi: a. Pembentukan; b.
Penghapusan; c. Penggabungan; d. Perubahan status; dan e. Penetapan
desa.
Pembentukan desa sebagaimana dimaksud
harus memenuhi syarat: a.batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima)
tahun terhitung sejak pembentukan; b. Jumlah penduduk, yaitu wilayah
Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK), Bali
paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK, Sumatera paling sedikit 4.000
jiwa atau 800 KK, Sulsel dan Sulut paling sedikit 3.000 jiwa atau 600
KK, NTB paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 KK, Sulteng, Sulbar, Sultra,
Gorontali dan Kalsel paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kk, Kaltim,
Kalbar, Kalteng dan Kaltara paling sedikir 1.500 jiwa ata 300 KK, NTT,
Maluku dan Maluku Utara 1.000 jiwa atau 200 KK, dan Papua/Papua Barat
paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK.
Disebutkan
dalam UU itu, pembentukan desa dilakukan melalui Desa Persiapan yang
merupakan bagian dari wilayah desa induk. “Desa persiapan dapat
ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1-3 tahun.
Desa
juga dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program
nasional yang strategis, dan dua desa atau lebih dapat digabung
berdasarkan kesepakatan. Selain itu, desa dapat berubah status menjadi
kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan
Desa dengan memperhatian saran dan pendapatan masyarakat desa.“Pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status desa menjadi
kelurahan atau kelurahan menjadi desa ditetapkan dalam Peraturan
Daerah,” bunyi Pasal 14 UU ini.
Adapun
kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asl usul dan ada istiadat desa.
Pemerintahan Desa
Pasal
23 UU ini menyebutkan, Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh
Pemerintah Desa, yaitu Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain.
Kepala
Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembinaan
kemasyarakatan desa, dan pem berdayaan masyarakat desa. “Dalam
melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap
setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat
jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan
yang dilaksanakan,” bunyi Pasal 26 Ayat (3c,d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu.
Kepala
Desa antara lain dilarang: a. Merugikan kepentingan umum; b. Membuat
keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain,
dan/atau golongan tertentu; c. Melakukan tindakan diskriminatif
terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; d. Menjadi
pengurus partai politik; e. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi
terlarang; f. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan
umum dan/atau pemilihan kepala daerah; dan g. Meninggalkan tugas selama
30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.“Kepala
Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatab
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Adapun
perangkat desa terdiri atas: a. Sekretaris Desa; b. Pelaksana
kewilayahan; dan c. Pelaksana teknis yang kesemuanya bertugas membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa
diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama
Bupati/Walikota.
Menurut UU ini, perangkat
desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang
sederajat, berusia 20-42 tahun, dan terdaftar sebagai penduduk desa dan
bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum
pendafaraan.
Hak dan Kewajiban
Pasal 67 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
ini menegaskan, desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial
budaya masyarakat desa; menetapkan dan mengelola kelembagaan desa; dan
mendapatkan sumber pendapatan.
Sementara
Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah
Desa serta megngawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa; serta memperoleh pelayanan yang sama dan
adil.
Adapun pendapatan Desa bersumber dari: a.
Pendapatan asli Desa; b. Alokasi APBN; c. Bagian dari hasil pajak
daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; d. alokasi dana Desa yang
merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; e.
Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; f. Hibah
dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan g. Lain-lain
pendapatan desa yang sah.
Sumber (setkab.go.id)
Kamis, 28 November 2013
Pencanangan dan Pembekalan Kesatuan Gerak PKK KB-Kes Tahun 2013
Hari Selasa , 26 Nopember 2013 bertempat di Pendopo Kecamatan Ngrayun dilaksanakan Pencanangan dan Pembekalan Kesatuan Gerak PKK KB-Kes Tahun 2013 Kecamatan Ngrayun dengan Tema Dengan Kesatuan Gerak PKK KB Kesehatan Kita Satukan langkah untuk menyongsong MDGS Tahun 2015 .
Dengan tujuan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan kerjasama lintas
sektor dalam pelaksanaan kegiatan kesatuan gerak PKK KB Kes. bekerjasama
dengan Badan KB, PKK dan Dinas Kesehatan bekerjasama untuk meningkatkan
usia harapan hidup, menurunnya jumlah laju kelahiran bayi, dan
kematian. Dari pembekalan ini nantinya akan dapat mendorong untuk
pelaksanaan lomba tingkat kecamatan yakni pelaksana terbaik 10 program pokok PKK KB Kes , lingkungan bersih dan
sehat, posyandu, perilaku hidup bersih dan sehat dilingkungan rumah
tangga. Camat Ngrayun dalam sambutannya mengatakan
bahwa dengan kita semua hadir disini semoga persiapan- persiapan untuk
pelaksanaan lomba ini bisa mencapai sasaran. keberhasilan KB Kesehatan
ini hanyalah bisa terwujud karena kita bersama bisa memberikan pemahaman
dan menggerakkan masyarakat .Koordinasi dengan sektor terkait secara
berjenjang yakni PKK, Kesehatan,KB unsur Pemda lainnya.Semoga kita akan
menjadi pemenang dalam lomba 10 program Pokok PKK yang akan datang.
Jumat, 30 Agustus 2013
Lomba Menyanyi PKK se Kecamatan Ngrayun
Bahwa Dalam Rangka memperingati HUT RI yang ke-68 Tahun 2013 Tim Penggerak PKK Kecamatan Ngrayun mengadakan Lomba menyanyi antar Ibu-ibu PKK Desa dan Dinas Instansi se- Kecamatan Ngrayun yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu , 24 Agustus 2013.
Ketua Tim Penggerak PKK kecamatan Ngrayun Ny. Aini Mardianto yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia penyelenggaraan Lomba menyanyi ini menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya sehingga bisa melaksanakan kegiatan ini dengan lancar dan semoga dengan adanya lomba ini bisa mempererat tali silaturahmi antar Ibu-ibu PKK , Dharma Wanita , Persid Katrika Canra Kirana dan Bayangkari se kecamatan Ngrayun .
Sementara itu dari hasil rapat dewan juri diputuskan Juara Lomba Menyanyi adalah :
Juara Harapan I : Iryani ( TP PKK Desa Selur )
Juara Harapan II : Gones Sunarti ( TP PKK Desa Baosan Lor )
Juara Harapan III : Arin Sri Welas ( Dharma Wanita UPTD Pendidikan Ngrayun )
Kameramen : basuki78
Ketua Tim Penggerak PKK kecamatan Ngrayun Ny. Aini Mardianto yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia penyelenggaraan Lomba menyanyi ini menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya sehingga bisa melaksanakan kegiatan ini dengan lancar dan semoga dengan adanya lomba ini bisa mempererat tali silaturahmi antar Ibu-ibu PKK , Dharma Wanita , Persid Katrika Canra Kirana dan Bayangkari se kecamatan Ngrayun .
Sementara itu dari hasil rapat dewan juri diputuskan Juara Lomba Menyanyi adalah :
| Juara I Tutik Setyaningsih ( TP PKK Desa Binade ) |
| Juara II Pipin Risma ( Persid Kartika Candrakirana Ngrayun ) |
| Juara III Suprihatin ( TP PKK Kecamatan Ngrayun ) |
Juara Harapan II : Gones Sunarti ( TP PKK Desa Baosan Lor )
Juara Harapan III : Arin Sri Welas ( Dharma Wanita UPTD Pendidikan Ngrayun )
| Favorit Wiwik Yuli Astuti ( TP PKK Desa Mrayan ) |
Kameramen : basuki78
Senin, 03 Desember 2012
TMMD 2012
Kunjungan Bapak Bupati Ponorogo dalam Acara Pembukaan TMMD Imbangan Kabupaten Ponorogo ke 68 di Dusun Sambi , Desa Ngrayun , Kecamatan Ngrayun
Langganan:
Postingan (Atom)




