Tampilkan postingan dengan label Pemberdayaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemberdayaan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Juni 2014

Produk Unggulan Kec.Ngrayun pada BBGRM Kab.Ponorogo 2014


Bahwa dalam rangka Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XI dan Hari Kesatuan Gerak PKK ke 42 Tahun 2014 maka Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Jenggirat Tangi UMKM Ponorogo Carnival 2014 untuk menumbuhkan semangat kegotong royongan di masyarakat maka setiap Dinas dan Kecamatan se Kabupaten Ponorogo diwajibkan untuk menggelar Stand Pameran Produk Unggulan dari masing-masing daerahnya. Kecamatan Ngrayun juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan memamerkan dan menjual produk asli dari masyarakat Kec. Ngrayun diantaranya Tempe Mentah , Gula Aren, Sari Cincau Murni Janggelan, Sangkar Burung, Dodol Janggelan, Aneka Kripik/ Jajanan dari Kelompok "Wahyu Mulia ", Kolong Klitik serta masih banyak lagi hasil khas dari Kec.Ngrayun.

Sabtu, 07 Juni 2014

BBGRM 2014

PARTISIPASI PEMERINTAH KECAMATAN NGRAYUN  BEKERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN NGRAYUN DAN TP PKK KECAMATAN SERTA TP PKK DESA




Kamis, 27 Februari 2014

Musrenbang Integrasi Kecamatan Ngrayun Tahun 2014

Hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 bertempat di Balai Pertemuan Kantor Camat Ngrayun telah diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) yang berintegrasi dengan Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan PNPM - Mandiri perdesaan tingkat Kecamatan Ngrayun tahun 2014 . 
Musrenbang kali ini sangat spesial karena dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Bapak Agus Widodo, SE,M.Si  dan juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Ibu Hj. Atika Banowati,SH sesuai dengan yang disampaikan oleh  Bapak Waluyo selaku Ketua Tim dari Kabupaten Ponorogo . sementara itu Pimpinan Rapat  M.Luqman Wakhidi,S.STP ( Sekretaris Kecamatan Ngrayun ) dalam sambutannya mengharapkan agar diprioritaskan untuk adanya jaringan komunikasi data (internet) ke seluruh desa se- kecamatan Ngrayun hal tersebut dikarenakan kondisi geografis wilayah kecamatan Ngrayun dan juga terbatasnya personel di Kecamatan sehingga jika ada informasi yang harus segera diselesaikan dapat dengan cepat diterima oleh desa - desa .

Berikut Hasil Musrenbang 2014 Kecamatan Ngrayun untuk Usulan Kegiatan Pembangunan Tahun 2015 :
Download Versi Exel disini

Rabu, 26 Februari 2014

Daftar Usulan Kegiatan Pembangunan 2015

Berikut ini kami sampaikan daftar usulan kegiatan pembangunan tahun 2015 yang sudah masuk ke Kantor Camat Ngrayun sampai dengan hari ini dan akan dibahas pada Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan ( Musrenbang ) Tahun 2014 .

Sabtu, 01 Februari 2014

Presiden Teken UU Desa, Perangkat Desa Kini Dapat Gaji dan TunjanganTetap

         Setelah disetujui oleh DPR-RI dalam rapat paripurna pada 18 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Januari 2014 lalu, telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya, dalam proses persetujuan di DPR-RI, pembahasan terhadap materi Undang-Undang Desa itu memakan waktu bertahun-tahun.
          Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa; Penataan Desa; Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Keuangan Desa dan Aset Desa; serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
          Dalam UU ini disebutkan, desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota, terdiri atas Desa dan Desa Adat sesuai dengan penyebutkan yang berlaku di daerah setempat.
             Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menurut Pasal 7 UU ini, dapat melakukan penataan desa, yang meliputi: a. Pembentukan; b. Penghapusan; c. Penggabungan; d. Perubahan status; dan e. Penetapan desa.
          Pembentukan desa sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat: a.batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan; b. Jumlah penduduk, yaitu wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK), Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK, Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK, Sulsel dan Sulut paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK, NTB paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 KK, Sulteng, Sulbar, Sultra, Gorontali dan Kalsel paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kk, Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Kaltara paling sedikir 1.500 jiwa ata 300 KK, NTT, Maluku dan Maluku Utara 1.000 jiwa atau 200 KK, dan Papua/Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK.
         Disebutkan dalam UU itu, pembentukan desa dilakukan melalui Desa Persiapan yang merupakan bagian dari wilayah desa induk. “Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1-3 tahun.
           Desa juga dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis, dan dua desa atau lebih dapat digabung berdasarkan kesepakatan. Selain itu, desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa dengan memperhatian saran dan pendapatan masyarakat desa.“Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” bunyi Pasal 14 UU ini.
      Adapun kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asl usul dan ada istiadat desa.
Pemerintahan Desa
        Pasal 23 UU ini menyebutkan, Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, yaitu Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain.
           Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pem berdayaan masyarakat desa. “Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan,” bunyi Pasal 26 Ayat (3c,d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu.
       Kepala Desa antara lain dilarang: a. Merugikan kepentingan umum; b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; d. Menjadi pengurus partai politik; e. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; f. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; dan g. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.“Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatab secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
         Adapun perangkat desa terdiri atas: a. Sekretaris Desa; b. Pelaksana kewilayahan; dan c. Pelaksana teknis yang kesemuanya bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
       Menurut UU ini, perangkat desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20-42 tahun, dan terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendafaraan.
Hak dan Kewajiban
         Pasal 67 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini menegaskan, desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa; menetapkan dan mengelola kelembagaan desa; dan mendapatkan sumber pendapatan.
Sementara Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta megngawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
       Adapun pendapatan Desa bersumber dari: a. Pendapatan asli Desa; b. Alokasi APBN; c. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; e. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; f. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan g. Lain-lain pendapatan desa yang sah. 

Sumber (setkab.go.id)

Kamis, 28 November 2013

Pencanangan dan Pembekalan Kesatuan Gerak PKK KB-Kes Tahun 2013

Hari Selasa , 26 Nopember 2013 bertempat di Pendopo Kecamatan Ngrayun dilaksanakan Pencanangan dan Pembekalan Kesatuan Gerak PKK KB-Kes Tahun 2013 Kecamatan Ngrayun dengan Tema Dengan Kesatuan Gerak PKK KB Kesehatan Kita Satukan langkah untuk menyongsong MDGS Tahun 2015 .
Dengan tujuan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan kerjasama lintas sektor dalam pelaksanaan kegiatan kesatuan gerak PKK KB Kes. bekerjasama dengan Badan KB, PKK dan Dinas Kesehatan bekerjasama untuk meningkatkan usia harapan hidup, menurunnya jumlah laju kelahiran bayi, dan  kematian. Dari pembekalan ini nantinya akan dapat mendorong untuk pelaksanaan lomba tingkat kecamatan yakni pelaksana terbaik 10 program pokok PKK KB Kes , lingkungan bersih dan sehat, posyandu, perilaku hidup bersih dan sehat dilingkungan rumah tangga.  Camat Ngrayun dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan kita semua hadir disini semoga persiapan- persiapan untuk pelaksanaan lomba ini bisa mencapai sasaran. keberhasilan KB Kesehatan ini hanyalah bisa terwujud karena kita bersama bisa memberikan pemahaman dan menggerakkan masyarakat .Koordinasi dengan sektor terkait secara berjenjang yakni PKK, Kesehatan,KB unsur Pemda lainnya.Semoga kita akan menjadi pemenang dalam lomba 10 program Pokok PKK yang akan datang.

Jumat, 30 Agustus 2013

Lomba Menyanyi PKK se Kecamatan Ngrayun

                      Bahwa Dalam Rangka memperingati HUT RI yang ke-68 Tahun 2013 Tim Penggerak PKK Kecamatan Ngrayun mengadakan Lomba menyanyi antar Ibu-ibu PKK Desa dan Dinas Instansi se- Kecamatan Ngrayun yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu , 24 Agustus 2013.
                     Ketua Tim Penggerak PKK kecamatan Ngrayun Ny. Aini Mardianto yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia penyelenggaraan Lomba menyanyi ini menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya sehingga bisa melaksanakan kegiatan ini dengan lancar dan semoga dengan adanya lomba ini bisa mempererat tali silaturahmi antar Ibu-ibu PKK , Dharma Wanita , Persid Katrika Canra Kirana dan Bayangkari se kecamatan Ngrayun .
                     Sementara itu dari hasil rapat dewan juri diputuskan Juara Lomba Menyanyi adalah :
Juara I
Tutik Setyaningsih
( TP PKK Desa Binade )
Juara II
Pipin Risma
( Persid Kartika Candrakirana Ngrayun )
Juara III
Suprihatin
( TP PKK Kecamatan Ngrayun )
Juara Harapan I       :    Iryani ( TP PKK Desa Selur )
Juara Harapan II      :   Gones Sunarti ( TP PKK Desa Baosan Lor )
Juara Harapan III     :   Arin Sri Welas ( Dharma Wanita UPTD Pendidikan Ngrayun )

Favorit
Wiwik Yuli Astuti
( TP PKK Desa Mrayan )

Kameramen : basuki78

Senin, 03 Desember 2012

TMMD 2012

Kunjungan Bapak Bupati Ponorogo dalam Acara Pembukaan TMMD Imbangan Kabupaten Ponorogo ke 68 di Dusun Sambi , Desa Ngrayun , Kecamatan Ngrayun