Selasa, 21 Januari 2014

Pengukuhan Pokdar Kamtibmas Kec.Ngrayun

Kapolres Ponorogo Bapak Iwan Kurniawan,S.I.K,Msi mengukuhkan Kelompak Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat ( Pokdar Kamtibmas ) Citra Bhayangkara Kecamatan Ngrayun.
Sebelum dilakukan Pengukuhan, terlebih dulu dilaksanakan upacara,yang diikuti oleh personil Polsek,Koramil,kepala Desa se-Kecamatan Ngrayun dan masyarakat yang tergabung dalam Pokdar Kamtibmas.
Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan,S.I.K,Msi mengatakan,bahwa pengukuhan ini,merupakan orang-orang dari kalangan masyarakat yang mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap kondisi dan situasi kamtibmas.Terutama memiliki dan mempunyai kesadaran terhadap lingkungannya.
Kelompok sadar ketertiban masyarakat tersebut, tugasnya diatur oleh Undang-undang Kepolisian sebagai pam swakarsa.Yang legalitasnya dikuatkan dengan Undang-undang Kepolisian yang mengatur Kepolisian bertugas untuk melakukan pembinaan Pam Swakarsa.
Lebih lanjut mantan Kapolresta Mojokerto ini menambahkan,tugas dari Pokdar Kamtibmas yaitu menciptakan situasi dan kondisi keamanan lingkungannya,mencegah terjadinya konflik-konflik,memberikan pertolongan pertama terhadap bencana alam dan melakukan kegiatan-kegiatan sosial.Yang tujuannya adalah,dengan adanya sinergisitas dan kemitraan antar masyarakat akan menciptakan situasi dan kondisi diwilayah dan lingkungan masing-masing secara aman,nyaman dan kondusif..Untuk Pokdar Kamtibmas Kecamatan Ngrayun dikukuhkan sebagai Ketua adalah Bapak Muh. Toha

 

 

Apakah Pokdarkamtibmas itu?



Pokdarkamtibmas adalah singkatan dari Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.  Dimana Pokdarkamtibmas itu adalah suatu kelompok masyarakat yang secara  sukarela bermitra dengan Polri untuk melakukan kegiatan bersama dengan tujuan mengamankan dan menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya masing-masing.

Adapun Pendirian  Pokdarkamtibmas itu sendiri berdasarkan Skep Kapolri : Skep / 661 / XI / 1992 pada tanggal 26 November 1992 yang diadendumkan dengan Skep Kapolri : Skep / 831 / XI / 2005 pada tanggal 25 November 2005 tentang Pedoman Pokdar kamtibmas dan Skep Kapolda Metro Jaya No.Pol : Skep / 442 / VII / 2008 pada tanggal 28 Juli 2008 tentang Pengesahan AD/ART Pokdarkamtibmas Jajaran Polda Metro Jaya

Pokdarkamtibmas bertujuan :
  • Sebagai Mitra Polri dan sebagai Petugas Keamanan setempat di dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif
  • Mendukung Polri dan sebagai Petugas Keamanan setempat apabila terjadi kasus pelanggaran keamanan dan ketertiban yang memerlukan penanganan oleh pihak Kepolisisn
  • Turut membantu Polri dan sebagai petugas keamanan di dalam menciptakan suasana yang aman dan terkendali di seluruh wilayah masing-masing
Tugas Pokok Pokdarkamtibmas :
  1. Memantau wilayahnya masing-masing
  2. Bersosialisasi khususnya di kewilayahan masing-masing
  3. Memberikan pelayanan di dalam menjembatani masyarakat dengan Polri
Tugas Tambahan Pokdarkamtibmas :
  1. Berkoordinasi dengan sesama Anggota & Polri
  2. Sebagai tindakan pertama di TKP
  3. Sebagai Konseling
  4. Membantu penertiban Lalu Lintas
  5. Sebagai pemecah masalah bukan pembuat masalah
  6. Turut serta di dalam kegiatan sosial kemasyarakatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar