Sabtu, 01 Februari 2014

Presiden Teken UU Desa, Perangkat Desa Kini Dapat Gaji dan TunjanganTetap

         Setelah disetujui oleh DPR-RI dalam rapat paripurna pada 18 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Januari 2014 lalu, telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya, dalam proses persetujuan di DPR-RI, pembahasan terhadap materi Undang-Undang Desa itu memakan waktu bertahun-tahun.
          Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa; Penataan Desa; Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Keuangan Desa dan Aset Desa; serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
          Dalam UU ini disebutkan, desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota, terdiri atas Desa dan Desa Adat sesuai dengan penyebutkan yang berlaku di daerah setempat.
             Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menurut Pasal 7 UU ini, dapat melakukan penataan desa, yang meliputi: a. Pembentukan; b. Penghapusan; c. Penggabungan; d. Perubahan status; dan e. Penetapan desa.
          Pembentukan desa sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat: a.batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan; b. Jumlah penduduk, yaitu wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK), Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK, Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK, Sulsel dan Sulut paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK, NTB paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 KK, Sulteng, Sulbar, Sultra, Gorontali dan Kalsel paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kk, Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Kaltara paling sedikir 1.500 jiwa ata 300 KK, NTT, Maluku dan Maluku Utara 1.000 jiwa atau 200 KK, dan Papua/Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK.
         Disebutkan dalam UU itu, pembentukan desa dilakukan melalui Desa Persiapan yang merupakan bagian dari wilayah desa induk. “Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1-3 tahun.
           Desa juga dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis, dan dua desa atau lebih dapat digabung berdasarkan kesepakatan. Selain itu, desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa dengan memperhatian saran dan pendapatan masyarakat desa.“Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” bunyi Pasal 14 UU ini.
      Adapun kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asl usul dan ada istiadat desa.
Pemerintahan Desa
        Pasal 23 UU ini menyebutkan, Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, yaitu Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain.
           Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pem berdayaan masyarakat desa. “Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan,” bunyi Pasal 26 Ayat (3c,d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu.
       Kepala Desa antara lain dilarang: a. Merugikan kepentingan umum; b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; d. Menjadi pengurus partai politik; e. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; f. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; dan g. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.“Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatab secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
         Adapun perangkat desa terdiri atas: a. Sekretaris Desa; b. Pelaksana kewilayahan; dan c. Pelaksana teknis yang kesemuanya bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
       Menurut UU ini, perangkat desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20-42 tahun, dan terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendafaraan.
Hak dan Kewajiban
         Pasal 67 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini menegaskan, desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa; menetapkan dan mengelola kelembagaan desa; dan mendapatkan sumber pendapatan.
Sementara Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta megngawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
       Adapun pendapatan Desa bersumber dari: a. Pendapatan asli Desa; b. Alokasi APBN; c. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; e. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; f. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan g. Lain-lain pendapatan desa yang sah. 

Sumber (setkab.go.id)

5 komentar: