Tampilkan postingan dengan label Kesmas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesmas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Maret 2014

Program SJSN & BPJS


SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) & BPJS


1. DEFINISI

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN , Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah:
  1. Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (Pasal 1 angka 6)
  2. Badan hukum nirlaba (Pasal 4 dan Penjelasan Umum)
  3. Pembentukan dengan Undang-undang (Pasal 5 ayat (1)

2. PEMBENTUKAN

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004, batas waktu paling lambat untuk penyesuaian semua ketentuan yang mengatur mengenai BPJS dengan UU No. 40 Tahun 2004 adalah tanggal 19 Oktober 2009, yaitu 5 tahun sejak UU No. 40 Tahun 2004 diundangkan.
Batas waktu penetapan UU tentang BPJS yang ditentukan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah. RUU tentang BPJS tidak selesai dirumuskan.
DPR RI mengambil inisiatif menyelesaikan masalah ini melalui Program Legislasi Nasional 2010 untuk merancang RUU tentang BPJS. DPR telah menyampaikan RUU tentang BPJS kepada Pemerintah pada 8 Oktober 2010 untuk dibahas bersama Pemerintah.
DPR RI dan Pemerintah mengakhiri pembahasan RUU tentang BPJS pada Sidang Paripurna DPR RI tanggal 28 Oktober 2011. RUU tentang BPJS disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang. DPR RI menyampaikan RUU tentang BPJS kepada Presiden pada tanggal 7 November 2011. Pemerintah mengundangkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS pada tanggal 25 November 2011.
       Petikan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pasal 5
(1)   Berdasarkan Undang-Undang  ini dibentuk BPJS.
(2)   BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 6
(1)   BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a
        menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(2)   BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b
        menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.

Pembentukan RUU BPJS

a.  Pembentukan RUU Inisiatif DPR RI
     - Program Legislasi Nasional 2010 - 2011

  1. Konsep RUU tentang BPJS inisiatif DPR RI 2010
  2. DIM RUU tentang BPJS dari Pemerintah
  3. RUU tentang BPJS (Draft Akhir - tanggal 7 November 2011)
  4. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
b.  Pembentukan RUU Inisiatif Pemerintah
     - Periode Tahun 2007-2009

  1. Naskah Akademik RUU BPJS
  2. Konsep RUU BPJS

3. TRANSFORMASI BPJS

  1. PT ASKES (Persero)
    • berubah menjadi BPJS Kesehatan dan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 60 ayat (1) UU BPJS)
  2. PT (Persero) JAMSOSTEK
    • berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 62 ayat (1) UU BPJS)
    • BPJS Ketenagakerjaan paling lambat mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015, termasuk menerima peserta baru (Pasal 62 ayat (2) huruf d UU BPJS)
  3. PT (Persero) ASABRI
    • menyelesaikan pengalihan program ASABRI dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)
  4. PT TASPEN (Persero)
    • menyelesaikan pengalihan program THT dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)
Proses selanjutnya adalah pembubaran PT ASKES (Persero) dan PT (Persero) JAMSOSTEK tanpa likuidasi. Sedangkan PT (Persero) ASABRI dan PT TASPEN (Persero) tidak secara tegas ditentukan dalam UU BPJS.
Sumber : www.jamsosindonesia.com

Download Buku Saku BPJS

Selasa, 25 Februari 2014

Bencana Tanah Longsor

Karena hujan yang terjadi mulai dari Kemarin (Senin) 24 Pebruari 2014 yang cukup tinggi dan berlangsung lama sehingga mengakibatkan tanah longsor yang terjadi di lokasi Slindit Desa Temon  ( jalan raya ngrayun - jajar,trenggalek).
Sebenarnya kejadian longsornya tebing setinggi enam meter di Selindit tersebut terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB , karena saat kejadian malam dan lokasi gelap serta masih terguyur hujan akirnya warga bersama para pengguna jalan baru bisa mulai membersihkan pada Selasa Dini hari sekitar pukul 03.00 WIB karena kebetulan hari Pasaran jajar sehingga jalur tersebut ramai.

Tadi pagi telah dilaksanakan kerja bhakti untuk membersihkan tanah dan material longsoran yang memenuhi badan jalan yang dilaksanakan oleh warga sekitar dan Pemerintah Desa Temon, Kecamatan , Koramil dan Polsek Ngrayun pagi ini Kondisi longsoran sudah mulai bersih dan lalu lintas sudah normal kembali .




Senin, 20 Januari 2014

Baksos di Lokasi Longsor

Senin, 20 Januari 2013
Bertempat di Dusun Ketro Desa Temon dilaksanakan Bakti Sosial di lokasi bencana tanah longsor yang dilaksanakan oleh Tim Tagana Kabupaten Ponorogo bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Ngrayun , Polsek Ngrayun , Koramil Ngrayun dan Pemerintah Desa Temon serta warga masayarakat di sekitar lokasi kejadian .

Rabu, 10 Juli 2013

Penyaluran BLSM Kecamatan Ngrayun

Hari Senin Tanggal 8 Juli 2013 di Kecamatan Ngrayun dilaksanakan Penyaluran Bantuan langsung Sementara Masyarakat Tahap I di 8 titik se Kecamatan Ngrayun yaitu :

1. Desa Wonodadi 658 RTSbertempat di Balai Desa Wonodadi;
2. Desa Sendang 631 RTS bertempat di Balai Desa Sendang;
3. Desa Baosan Kidul 1.143 RTS bertempat di Balai Desa Baosan Kidul;
4. Desa Gedangan 803 RTS bertempat di Balai Desa Baosan Kidul;
5. Desa Mrayan 906 RTS bertempat di Balai Desa Mrayan;
6. Desa Binade 536 RTS bertempat di Balai Desa Mrayan;
7. Desa Baosanlor 1.002 RTS bertempat di Balai Desa Baosan Lor;
8. Desa Selur 1.066 RTS bertempat di Balai Desa Selur;
9. Desa Temon 478 RTS bertempat di Balai Desa Selur;
10. Desa Cepoko 839 RTS bertempat di Balai Desa Cepoko;
11. Desa Ngrayun 772 RTS bertempat di Balai Desa Ngrayun.

Tanah Longsor akhir bulan Juni 2013

Bencana Tanah Longsor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngrayun selama bulan Juni 2013
Desa Baosanlor


Desa temon

Desa Cepoko

Selasa, 30 April 2013

Apel Siaga ST 2013 Kecamatan Ngrayun

Selasa, 30 April 2013 dilaksanakan Apel Siaga Sensus Pertanian (ST) 2013 tingkat Kecamatan Ngrayun di Halaman Kantor Camat Ngrayun yang dipimpin langsung oleh Camat Ngrayun Sdr. Mardianto, SE .
Dalam sambutannya Bapak Camat Ngrayun menekankan bahwa Sensus Pertanian 2013 ini akan digunakan sebagai  salah satu bahan Pidato Kenegaraan pada bulan Agustus 2013 oleh Bapak Presiden RI maka untuk itu diharapkan kepada Saudara semua untuk menepati jadwal yang telah ditentukan yaitu 1-31 Mei 2013.
   IKRAR PETUGAS SENSUS PERTANIAN 2013

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami Petugas Sensus Pertanian 2013
Menyadari bahwa
Program Nasional Sensus Pertanian 2013
Memiliki arti penting dalam menyediakan informasi
untuk masa depan Petani yang lebih baik
Untuk itu kami Petugas Sensus Pertanian 2013
1. Siap dalam mensukseskan Program Nasional Sensus Pertanian 2013
2. Melaksanakan tugas sesuai dengan SOP , seluruh rangkaian kegiatan Sensus Pertanian 2013
3. Kesungguhan dan kejujuran dalam melaksanakan kegiatan Sensus Pertanian 2013
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan untuk mewujudkan komitmen bersama ini.