Senin, 25 Februari 2013

Distribusi E-KTP

         Bapak Camat Ngrayun sedang melakukan Monitoring Distribusi E-KTP hari pertama di Desa Ngrayun dan Desa Temon . Setelah melihat kondisi di lapangan maka dilakukan inisiatif untuk melakukan Distribusi per-RT setelah sebelumnya per-Dusun ternyata suasana terlalu ramai dan kurang kondusif karena banyaknya warga masyarakat yang mengantri dan dengan adanya perubahan per-RT sehingga antrian menjadi lebih sedikit dan dapat berjalan dengan lancar .



Berikut Jadwal Distribusi E-KTP diwilayah Kecamatan Ngrayun.  
1. Desa Ngrayun Tanggal, 25 Pebruari 2013 ;
2. Desa Temon Tanggal, 25 Pebruari 2013 ;
3. Desa Baosanlor Tanggal, 26 Pebruari 2013 ;
4. Desa Baosan Kidul Tanggal, 26 Pebruari 2013 ;
5. Desa Mrayan Tanggal, 27 Pebruari 2013 ;
6. Desa Binade Tanggal, 27 Pebruari 2013 ;
7. Desa Cepoko Tanggal, 28 Pebruari 2013 ;
8. Desa Selur Tanggal, 28 Pebruari 2013 ;
9. Desa Gedangan Tanggal, 1 Maret 2013 ;
10. Desa Wonodadi Tanggal , 4 Maret 2013 ;
11. Desa Sendang Tanggal, 4 Maret 2013.


TATA CARA PENDISTRIBUSIAN
FISIK e-KTP


1.     Wajib KTP hadir pada waktu dan tempat yang telah di tentukan 

2.     Wajib KTP menyerahkan undangan kepada petugas dan menandatangani Tanda terima

3.     Wajib KTP Menyerahkan KTP terbaru yang masih berlaku , atau KTP  yang mati sebelum 1 tahun untuk di tukarkan dengan fisik  e-KTP.

4.     Bagi Wajib KTP yang KTPnya hilang,mati lebih dari 1 tahun,rusak,atau belum pernah punya KTP,harus minta surat keterangan dari desa untuk di tukar dengan fisik e-KTP.

5.     Bagi wajib KTP yang tidak bias hadir,( karena bepergian,jompo,sakit,meninggal dunia dll )   fisik e-KTP sementara belum bisa di serahterimakan.

6.     Bagi wajib KTP yang salah rekam,salah data,pindah tempat, perubahan status, fisik e-KTP tidak bisa diserahterimakan, dan bagi yang bersangkutan harus melakukan perekaman ulang di UPTD DUKCAPIL setempat.

7.     Setelah batas waktu yang telah di tentukan selesai, maka fisik e-KTP yang belum ter ambil, di lakukan pengambilan di kantor Kecamatan / UPTD Dukcapil.

8.      Desa membuat berita Acara Pelaporan hasil pembagian fisik e-KTP kepada UPTD DUKCAPIL melalui CAMAT 

9.     Pelaksanaan penyerahan fisik e-KTP tidak di pungut biaya ( GRATIS )

       CATATAN   

         Aktifasi fisik  (e- KTP)  bisa di lakukan di kantor UPTD - DUKCAPIL  Kecamatan  setelah   card rider   terpasang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar